KATA PENGANTAR
Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 Pasal 7 yang menyebutkan bahwa hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan US/M diatur dalam Prosedur Operasi Estándar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
POS, memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah, menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan.
Diharapkan setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya, sehingga Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 terlaksana secara objektif, berkeadilan dan akuntabel.
Dengan senantiasa berserah diri kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, Ujian Sekolah Tahun 2010/2011 semoga dapat digelar secara tertib dan memuaskan.
Purworejo, 31 Januari 2011
Ketua Penyelenggara Ujian Sekolah
SMP Negeri 19 Purworejo
Daryanto, S.Pd.
NIP. 196208181998031014
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 19 PURWOREJO
Jalan Magelang KM. 12 Purworejo – 54183, Telepon (0275) 324627
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 19 PURWOREJO
NOMOR : 423.5/400/2011
TENTANG
PROSEDUR OPRASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Menimbang | : | 1. | Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu menetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah (USM) Tahun Pelajaran 2010/2011 |
| | | |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301) |
| | 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) |
| | 3. | Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011 |
| | 4. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi |
| | 5. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan |
| | 6. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 |
| | 7. | Surat Edaran Nomor: 423.7/0310/2011 tentag Iformasi Kegiatan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 |
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH (US) TAHUN 2010/2011 SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI |
Pertama | : | Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 SMP Negeri 19 Purworejo (Lampiran 1) |
Kedua | : | Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011 SMP Negeri 19 Purworejo |
Ketiga | : | Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya |
Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan |
Ditetapkan : di Purworejo
Pada tanggal : 31 Januari 2011
Ketua Penyelenggara US
SMP Negeri 19 Purworejo
Daryanto, S.Pd.
NIP. 196208181998031014
Lampiran 1 : KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 19 PURWOREJO
Nomor: 423.5/400/2011
Tanggal 31 Januari 2011
I. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP Negeri 19 Purworejo berhak mengikuti Ujian Sekolah (US)
2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah satuan pendidikan SD/MI. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada stuan pendidikan semester I kelas 7 sampai dengan semester I kelas 9
c. Persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat
3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh sekolah penyelenggara ujian.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.
5. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2008/2009 dan tahun pelajaran 2009/2010 berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2010/2011 dengan syarat terdaftar sebagai siswa tahun pelajaran 2010/2011.
6. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2008/2009 dan tahun pelajaran 2009/2010 yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2010/2011 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilai UN di bawah 5,5. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
7. Nilai ujian sekolah dapat menggunakan nilai rapor semester 6.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut :
1. Penyelenggara Ujian Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta.
2. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
3. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan ke sekolah penyelenggara Ujian Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten
4. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten
5. Dinas Pendidikan Provinsi melalukan finalisasi data dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah penyelenggara Ujian Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah
6. Sekolah membuat dan memberikan kartu peserta ujian ke peserta Ujian Sekolah
7. Kepala Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
II. PENYELENGGARAAN UJIAN
A. Penyelenggaraan
1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah adalah SMP Negeri 19 Purworejo yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo sebagai penyelenggara Ujian Sekolah
2. Sekolah Menengah Pertama Terbuka menggabung dalam pelaksanaan Ujian Sekolah pada Sekolah Menengah Pertaman Negeri 19 Purworejo
3. Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan
B. Penanggung Jawab
1. Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah
2. Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan Ujian disusun berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 19 Purworejo dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahan ujian sekolah berdasarkan Kurikulum SMP Negeri 19 Purworejo
2. Bahan ujian sekolah baik ujian tulis maupun praktik terdiri dari materi kelas 7 (20%), kelas 8 (20%) dan kelas 9 (60%)
3. Bahan ujian sekolah pendidikan agama, PKn, IPS, Seni Budaya, Mulok, Penjaskes, dn TIK berdasarkan SKL yang telah disusun oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
4. Bahan ujian sekolah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam disusun berdasarkan SKL yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Permendiknas No. 46 Tahun 2010
5. Penyusun bahan ujian sekolah baik tulis dan priktik ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kepanitiaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011
B. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata Pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah semua mata pelajaran
2. Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik
3. Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut:
No. | Mata Pelajaran | Bentuk Ujian | Bentuk Soal Tertulis | Jumlah Soal Tertulis | Keterangan | |
Tertulis | Praktik | |||||
1. | Pendidikan Agama | √ | √ | PG | 50 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/PKn | √ | | PG | 50 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
3. | Bahasa Indonesia | √ | √ | PG | 50 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
4. | Matematika | √ | | PG | 40 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
5. | Bahasa Inggris | √ | √ | PG | 50 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
6. | Ilmu Pengetahuan Alam | √ | √ | PG | 40 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
7. | Ilmu Pengetahuan Sosial | √ | | PG | 50 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
8. | Seni Budaya | √ | √ | Bebas | Bebas | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
9. | Pendidikan Jasmani, olahraga dan kesehatan | | √ | | | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
10. | Teknologi Informasi dan Komunikasi | √ | √ | PG | 50 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
11. | Mulok Bahasa Jawa | √ | √ | PG | 50 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
12. | Mulok Sekolah/PKK | √ | √ | PG | 50 | Kurikulum SMPN 19 Pwr |
Catatan:
Khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sekolah dapat mengujikan satu, dua, atau tiga aspek pada ujian praktik sesuai dengan kondisi sekolah
C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran :
1. Agama dan akhlak mulia
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Estetika
4. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
D. Mata Pelajaran Muatan Lokal dan Mata Pelajaran yang menjadi Ciri Khas Sekolah
Penilaian pada mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah sesuai dengan Mulok yang dilaksanakan di SMP Negeri 19 Purworejo yakni Mulok Propinsi Jawa Tengah Bahasa Jawa, dan Mulok Sekolah PKK (Tata Boga)
E. Penyiapan Bahan Ujian
1. Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi-kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
2. Perangkat bahan ujian terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, dan blanko berita acara ujian.
3. Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMPN 19 Purworejo dan kaidah penulisan soal.
4. Tim Penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal ujian utama dan ujian susulan
b) Naskah soal ujian diketik dengan huruf Time New Roman ukuran 12 (standar)
c) Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8
d) Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan
e) Naskah soal disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV. PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
1. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Sekolah
2. Ujian praktik dilaksanakan sebelum Ujian Tulis Sekolah dengan rentang waktu tanggal 07 Maret 2011 s.d. 19 Maret 2011
3. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama berdasarkan alasan yang sah
4. Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan
5. Jadwal pelaksanaan ujian sesuai dengan informasi Kegiatan Ujian Sekolah Dinas pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 423.7/0310/2011
6. Jadwal ujian sekolah tertulis adalah sebagai berikut :
No. | Hari dan Tanggal | Jam/Waktu | Mata Pelajaran |
1. | Ujian Utama Senin, 28 Maret 2011 Ujian Susulan Senin, 11 April 2011 | 08.00 – 09.30 10.00 – 12.00 | Pendidikan Agama Bahasa Indonesia |
2. | Ujian Utama Selasa, 29 Maret 2011 Ujian Susulan Selasa, 12 April 2011 | 08.00 – 09.30 10.00 – 11.30 | Ilmu Pengetahuan Sosial Seni Budaya |
3. | Ujian Utama Rabu, 30 Maret 2011 Ujian Susulan Rabu, 13 April 2011 | 08.00 – 09.30 10.00 – 12.00 | Bahasa Jawa Matematika |
4. | Ujian Utama Kamis, 31 Maret 2011 Ujian Susulan Kamis, 14 April 2011 | 08.00 – 09.30 10.00 – 12.00 | Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Inggris |
5. | Ujian Utama Jum’at, 01 April 2011 Ujian Susulan Jum’at, 15 April 2011 | 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 | Mulok Sekolah/PKK Teknologi Informasi dan Komunikasi |
6. | Ujian Utama Sabtu, 02 April 2011 Ujian Susulan Sabtu, 16 April 2011 | 08.00 – 10.00 | Ilmu Pengetahuan Alam |
Catatan :
· Ujian tulis khusus hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB
· Ujian praktik dilaksanakan tanggal 07 Maret s.d. 19 Maret 2011
· Teknis pelaksanaan ujian praktik, diatur oleh sekolah penyelenggara
B. Pengaturan Ruang Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan
2. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta
4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian
5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian
6. Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah
7. Selain peserta dan pengawas ruang ujian, dilarang masuk ruang ujian
8. Denah tempat duduk siswa diatur sebagai berikut:
C. Pengawasan Ujian
1. Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan
2. Pengawas ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran
3. Pengawas ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dan guru lain yang serumpun
4. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian
5. Pada ujian tulis guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya
V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian,
2. Pemeriksaan ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor ≥ 2,00 (untuk rentang nilai 0 – 10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir,
3. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan,
4. Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
B. Daftar Nilai Hasil Ujian
1. Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara,
2. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 (dengan bobot 40%) dan nilai ujian setiap mata pelajaran yang diujikan (bobot 60%) dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 10 dengan 1 (satu) desimal di belakang koma.
VI. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A. Penetapkan Kelulusan Ujian Sekolah
1. Sekolah penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan,
2. Penentuan batas kelulusan perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo,
3. Penentuan batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orang tua siswa dan masyarakat, serta sekolah yang menggabung (jika ada) palig lambat 2 (dua) minggu sebelum ujian dilaksanakan,
4. Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan,
b. memiliki nilai sekolah/NS rata-rata minimal 6,00,
c. tidak memiliki nilai di bawah 4,50 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan pada nilai sekolah/NS,
d. Nilai sekolah diperoleh dari rata-rata nilai rapor semester 1 s.d 5 (diberi bobot 40%) ditambah nilai US (diberi bobot 60%),
e. memiliki nilai untuk penilaian sikap pada mapel kelompok akhlak mulia, mapel kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, mapel kelompok estetika, dan kelompok olah raga kesehatan minimal baik (≥ 7,5)
f. kehadiran dalam satu tahun efektif tanpa keterangan minimal 90% (atau ketidakhadiran dalam satu tahun efektif tanpa keterangan ≤ 15%)
5. Penentuan kelulusan ujian sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik,
6. Penentuan kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung (bila ada) dilakukan bersama-sama dengan sekolah penyelenggara ujian.
B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
c. lulus ujian sekolah
d. lulus ujian nasional
2. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan pada tanggal 4 Juni 2011 (untuk peserta yang dinyatakan lulus ujian utama).
C. Penertbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah,
2. Blanko ijazah sekolah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi,
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi,
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mendsitribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan laporan Ujian Nasional dan hasil Ujian Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima,
5. Nilai Akhir, Nilai Ujian Nasional dan Nilai Sekolah dicantumkan dalam ijazah,
6. Sekolah penyelenggara menerbitkan ijazah berdasarkan nilai hasil Ujian Nasional dan nilai hasil Ujian Sekolah,
7. Sekolah yang tidak menyelenggarakan ujian, menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan kepada sekolah penyelenggara ujian,
8. Penerbitan ijazah diatur oleh Direktorat Jenderal Mendikdasmen.
VII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bila ada) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah,
2. Biaya Penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut :
a. penyiapan POS Ujian Sekolah,
b. pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo,
c. pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah,
d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah,
e. penulisan dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian,
f. pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah,
g. penyusunan laporan ujian sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
3. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS)
4. Sekolah yang bergabung menyusun RKBUS bersama dengan sekolah penyelenggara ujian.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten, Departemen Agama, Kanwil Departemen Agama, dan Kandepag sesuai tugas dan kewenangannya.
IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Laporan Penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian sekolah (X 60%) setiap siswa, nilai rata-rata rapor semester 1 s.d semester 5 (X 40%) tiap mata pelajaran, dan Nilai Sekolah (NS),
2. Sekolah penyeleggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo,
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten menyusun laporan penyeleggaraan ujian berdasarkan laporan sekolah penyelenggara dan hasil pemantauan ujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi,
4. Dinas Pendidikan Provinsi menyusun laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten dan hasil pemantauan ujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP.
X. SANKSI
1. Peserta US yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang US.
2. Apabila peserta US telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta US tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara
3. Pengawas ruang US yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan US berikutnya.
XI. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam POS Ujian Sekolah ini , akan diatur dengan ketentuan/peraturan tersendiri.
Ditetapkan di : Purworejo
Pada tanggal : 31 Januari 2011
Ketua Penyelenggara Ujian Sekolah
SMP Negeri 19 Purworejo
Daryanto, S.Pd.
NIP. 196208181987031014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar