Berdasarkan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan adalah sebagai berikut :
KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
1. Peserta didik dinyatakan lulus US SMP apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS)
2. Nilai Sekolah/NS sebagaimana dimaksud point 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh prosen) untuk nilai US dan 40% (empat puluh prosen) untuk nilai rata-rata rapor.
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA)
2. NA sebagaimana dimaksud pada point 1 diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN
3. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana point 2 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)
KULULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
o Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olah raga, dan kesehatan
- Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
- Lulus Ujian Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar