Oleh: Drs. Wahyudi Waluyojati
Kepala SMP Negeri 37 Purworejo
A. Ketentuan
Umum
- Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SMP/MTs, SMPLB, SMPT, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT dan SPK, serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wutsha dan Program Paket C
- Ujian Nasional atau UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
- Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
- Nilai Ujian Nasional yang disebut nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
- Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
B. Persyaratan
Peserta Ujian Nasional
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar kesetaraan; dan
- Peserta didik memenuhi criteria pencapaian kompetensi lulusan.
C. Persyaratan
Peserta Didik Mengikuti Ujian Sekolah/Madarasah diatur dalam POS Ujian S/M
D. Hak
dan Kewajiban Peserta Didik dalam UN dan US
- Setiap peserta didik (Pesdik) termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan;
- Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras;
- Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C
- Setiap pesdik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan;
- Peserta didik yang berhalangan karena alas an tertentu dengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN;
- Peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN;
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam POS UN
E. Jumlah
Butir Soal dan Alokasi Waktu Ujian Nasional
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
(menit)
|
1
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
|
2
|
Matematika
|
40
|
120
|
3
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120
|
4
|
Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA)
|
40
|
120
|
F. Jadwal
Ujian Nasional
No
|
Hari dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata Pelajaran
|
|
UN utama
|
UN susulan
|
|||
1
|
Senin,
09 Mei 2016
|
Senin,
16 Mei 2016
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Indonesia
|
2
|
Selasa,
10 Mei 2016
|
Selasa,
17 Mei 2016
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
3
|
Rabu,
11 Mei 2016
|
Rabu,
18 Mei 2016
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Inggris
|
4
|
Kamis,
12 Mei 2016
|
Kamis,
19 Mei 2016
|
07.30 – 09.30
|
IPA
|
G. Kriteria
Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN
- Sangat Baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratur);
- Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh);
- Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima)
H. Syarat
Kelulusan ditentukan oleh rapat dewan
guru pada satuan pendidikan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar