Senin, 04 Januari 2016

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN NASIONAL 2015-2016



Oleh: Drs. Wahyudi Waluyojati
Kepala SMP Negeri 37 Purworejo

A.     Ketentuan Umum

  • Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SMP/MTs, SMPLB, SMPT, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT dan SPK, serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wutsha dan Program Paket C
  • Ujian Nasional atau UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
  • Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
  • Nilai Ujian Nasional yang disebut nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
  • Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.

B.     Persyaratan Peserta Ujian Nasional

  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
  2. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
  3. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar kesetaraan; dan
  4. Peserta didik memenuhi criteria pencapaian kompetensi lulusan.

C.    Persyaratan Peserta Didik Mengikuti Ujian Sekolah/Madarasah diatur dalam POS Ujian S/M

D.    Hak dan Kewajiban Peserta Didik dalam UN dan US

  1. Setiap peserta didik (Pesdik) termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan;
  2. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras;
  3. Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C
  4. Setiap pesdik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan;
  5. Peserta didik yang berhalangan karena alas an tertentu dengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN;
  6. Peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN;
  7. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam POS UN

E.     Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu Ujian Nasional
No
Mata Ujian
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu (menit)
1
Bahasa Indonesia
50
120
2
Matematika
40
120
3
Bahasa Inggris
50
120
4
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120

F.     Jadwal Ujian Nasional
No
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
UN utama
UN susulan
1
Senin,
09 Mei 2016
Senin,
16 Mei 2016
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
2
Selasa,
10 Mei 2016
Selasa,
17 Mei 2016
07.30 – 09.30
Matematika
3
Rabu,
11 Mei 2016
Rabu,
18 Mei 2016
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
4
Kamis,
12 Mei 2016
Kamis,
19 Mei 2016
07.30 – 09.30
IPA

G.    Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN

  1. Sangat Baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratur);
  2. Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh);
  4. Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima)

H.  Syarat Kelulusan ditentukan oleh rapat dewan guru pada satuan pendidikan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar