Minggu, 17 November 2019

STRATEGI S-MPM DALAM PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH


Oleh:
Drs. Wahyudi Waluyojati, MM.Pd.
Kepala SMPN 19 Purworejo


Berkembangnya informasi tentang pendidikan gratis menimbulkan berbagai polemik yang menyebabkan kegiatan persekolahan menjadi tak berkembang kalau tidak boleh dibilang mandeg. Informasi tersebut mengaburkan makna peran serta masyarakat melalui keterwakilan komite sekolah bahwa masyarakat dibebaskan dari segala aspek perwujudan peningkatan mutu terutama yang terindikasi adanya keterlibatan finansial.
Komite Sekolah dibentuk sebagai bagian dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang intinya bahwa sekolah mempunyai wewenang untuk mengelola dirinya sendiri. Pengelolaan sekolah ini dijalankan dengan asas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 komite bertugas untuk (1) memberikan pertimbangan meliputi kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain; (2) menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya; (3) mengawasi pelayanan pendidikan; (4) menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat.
Dengan melihat berbagai fenomena faktual dan regulasional maka SMP Negeri 19 Purworejo menerapkan strategi pemberdayaan komite sekolah berbasis S-MPM (saling menghargai, saling percaya, saling memberi manfaat).
Tahapan awal strategi saling menghargai yaitu pelibatan pembahasan hasil evaluasi diri sekolah (EDS) melalui mekanisme (1) Brainstroming khususnya dalam menentukan program prioritas sekolah jangka menengah maupun program kerja sekolah jangka pendek, (2) pembahasan pembiayaan dengan dititikberatkan pada program-program prioritas yang tidak tercover melalui dana APBN (BOS) maupun APBD (BOSDA), (3) Pemaparan draft program kerja sekolah oleh komite sekolah terhadap paguyuban kelas, (4) draft program kerja yang sudah disepakati oleh komite bersama paguyuban kelas disampaikan kembali pada sekolah melalui mekanisme pemaparan berbagai alasan logisnya.
Tahapan kedua strategi saling percaya yang meliputi kegiatan (1) penyusunan draft program kerja yang disepakati antara pihak dewan pendidik dan komite, (2) perencanaan penyampaian program kerja sekolah kepada masyarakat sekolah (orangtua/wali) danseluruh stakeholder (pengawas, dewan pendidik, dan tokoh masyarakat), (3) pelaksanaan pemaparan program kerja sekolah dengan mekanisme (a) pemaparan program kerja secara menyeluruh oleh dewan pendidik yang diwakili oleh KepalaSekolah, (b) pembahasan program kerjas ekolah yang tidak bisa terdanai oleh APBN maupun APBD oleh Komite bersama Paguyuban kelas (“penggalangan dana”) baik melalui orangtua/wali maupun dari berbagai kemungkinan pihak ketiga yang tidak mengikat, (4) dana hasil penggalangan oleh komite disalurkan melalui rekening bersama komite sekolah, (5) dibuat kesepakatan nota kesepahaman (MoU) bahwa program yang terkait dengan tupoksi pendidik diserahkan pada dewan pendidik (sekolah) dan program yang terkait dengan fasilitas pendidikan dikelola oleh komite bersama paguyuban
Tahapan ketiga strategi saling memberi manfaat yaitu berupa (1) sekolah dapat memenuhi program prioritas yang tak terdanai APBN dan APBD dalam peningkatan mutu sekolah, (2) akuntabilitas kegiatan berbasis prestasi dapat terlaksana dengan baik, (3) kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana dapat berbasis dari oleh dan untuk orangtua/wali peserta didik, (4) mengeliminasi polemik tentang asumsi sekolah terhadap konotasi pungutan, (5) setiap kegiatan dapat termonitor oleh publik secara akuntabel.
Dampak dari strategi S-MPM ini terhadap keberlangsungan SMPN 19 Purworejo meliputi UNBK mandiri sejak 2018, efisiensi pengeluaran PDAM adanya sumur bor, prestasi UN menggeliat di peringkat 10 Kabupaten, prestasi olahraga dan seni, terbangunnya Lab. Matematika melalui dana CSR PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar