Oleh:
Drs.
Wahyudi Waluyojati, MM.Pd.
Kepala
SMPN 19 Purworejo
Berkembangnya informasi
tentang pendidikan gratis menimbulkan berbagai polemik yang menyebabkan kegiatan
persekolahan menjadi tak berkembang kalau tidak boleh dibilang mandeg.
Informasi tersebut mengaburkan makna peran serta masyarakat melalui keterwakilan
komite sekolah bahwa masyarakat dibebaskan dari segala aspek perwujudan peningkatan
mutu terutama yang terindikasi adanya keterlibatan finansial.
Komite Sekolah dibentuk
sebagai bagian dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang intinya bahwa sekolah
mempunyai wewenang untuk mengelola dirinya sendiri. Pengelolaan sekolah ini dijalankan
dengan asas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Permendiknas Nomor 75
Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 komite bertugas untuk (1) memberikan pertimbangan meliputi
kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas
pendidikan di sekolah, dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain; (2)
menggalang dana dan sumberdaya pendidikan lainnya; (3) mengawasi pelayanan pendidikan;
(4) menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik,
orang tua/wali dan masyarakat.
Dengan melihat berbagai
fenomena faktual dan regulasional maka SMP Negeri 19 Purworejo menerapkan strategi
pemberdayaan komite sekolah berbasis S-MPM (saling menghargai, saling percaya, saling
memberi manfaat).
Tahapan
awal strategi
saling menghargai yaitu pelibatan pembahasan hasil evaluasi diri sekolah (EDS) melalui
mekanisme (1) Brainstroming khususnya
dalam menentukan program prioritas sekolah jangka menengah maupun program kerja
sekolah jangka pendek, (2) pembahasan pembiayaan dengan dititikberatkan pada
program-program prioritas yang tidak tercover melalui dana APBN (BOS) maupun
APBD (BOSDA), (3) Pemaparan draft program kerja sekolah oleh komite sekolah terhadap
paguyuban kelas, (4) draft program kerja yang sudah disepakati oleh komite bersama
paguyuban kelas disampaikan kembali pada sekolah melalui mekanisme pemaparan berbagai
alasan logisnya.
Tahapan
kedua strategi
saling percaya yang meliputi kegiatan (1) penyusunan draft program kerja yang
disepakati antara pihak dewan pendidik dan komite, (2) perencanaan penyampaian
program kerja sekolah kepada masyarakat sekolah (orangtua/wali) danseluruh
stakeholder (pengawas, dewan pendidik, dan tokoh masyarakat), (3) pelaksanaan pemaparan
program kerja sekolah dengan mekanisme (a) pemaparan program kerja secara menyeluruh
oleh dewan pendidik yang diwakili oleh KepalaSekolah, (b) pembahasan program
kerjas ekolah yang tidak bisa terdanai oleh APBN maupun APBD oleh Komite bersama
Paguyuban kelas (“penggalangan dana”) baik melalui orangtua/wali maupun dari berbagai
kemungkinan pihak ketiga yang tidak mengikat, (4) dana hasil penggalangan oleh komite
disalurkan melalui rekening bersama komite sekolah, (5) dibuat kesepakatan nota
kesepahaman (MoU) bahwa program yang terkait dengan tupoksi pendidik diserahkan
pada dewan pendidik (sekolah) dan program yang terkait dengan fasilitas pendidikan
dikelola oleh komite bersama paguyuban
Tahapan
ketiga strategi
saling memberi manfaat yaitu berupa (1) sekolah dapat memenuhi program
prioritas yang tak terdanai APBN dan APBD dalam peningkatan mutu sekolah, (2) akuntabilitas
kegiatan berbasis prestasi dapat terlaksana dengan baik, (3) kegiatan pemenuhan
sarana dan prasarana dapat berbasis dari oleh dan untuk orangtua/wali
peserta didik, (4) mengeliminasi polemik tentang asumsi sekolah terhadap konotasi
pungutan, (5) setiap kegiatan dapat termonitor oleh publik secara akuntabel.
Dampak dari strategi
S-MPM ini terhadap keberlangsungan SMPN 19 Purworejo meliputi UNBK mandiri sejak
2018, efisiensi pengeluaran PDAM adanya sumur bor, prestasi UN menggeliat di peringkat
10 Kabupaten, prestasi olahraga dan seni, terbangunnya Lab. Matematika melalui dana
CSR PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar